jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Pemeriksaan atas nama MAEP, mantan Pj Sekda Sumut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/7).
Tidak ada komentar