jpnn.com, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjalani sidang tuntutan dalam kasus korupsi berjemaah pengadaan CCTV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atau Bandung Smart City.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema dituntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara.
Tidak ada komentar