jateng.jpnn.com, SEMARANG - Moch. Baiquni Justicia Rahman, pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS.
Dia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/6).
Tidak ada komentar