Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sadis di Cimahi, Korban Diseret Puluhan Meter!
- hari ini, 19.30
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Palangka Raya - Pos Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya melaporkan oknum advokat ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan. Kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 378 KUHP.
Sekretaris DPC Peradi Palangka Raya, Jeplin M Sianturi menjelaskan, kronologi berawal saat korban berinisial D meminta bantuan hukum kepada empat oknum advokat berinisial IHS, EH, HS, dan IS untuk menggugat sebuah perusahaan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Gugatan berkaitan dengan sengketa lahan. "Setelah menandatangani surat kuasa, korban dijanjikan gugatannya akan diajukan ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut ternyata tidak pernah diajukan," ujar Jeplin M Sianturi, Senin (7/10/2024).
Tidak ada komentar