Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah menilai tindak pidana terhadap ideologi negara dalam KUHP Pasal 188–190 perlu diatur lebih lanjut, khususnya terkait tindak pidana terorisme.

Menurut dia, banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya