jpnn.com, SEMARANG - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan calo CPNS, Moch. Baiquni Justicia Rahman mengantongi uang Rp1,7 miliar dari para korbannya
"Ada tujuh orang, tidak ada yang diterima," kata Baiquni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Tidak ada komentar