jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2020–2023. Oleh karena itu, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
Tidak ada komentar