Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga hari ini, 6 Maret 2025, aturan resmi terkait pencairan THR ASN masih belum dirilis. Pemerintah masih menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Proses ini biasanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mencakup gaji ke-13, yang kemudian akan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pelaksanaannya.
Tidak ada komentar