jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menyita sebuah lahan yang digunakan sebagai tempat usaha di Jalan Pacar Keling nomor 11. Lahan itu ternyata milik PT KAI Daop 8 yang digunakan oleh pihak ketiga tanpa membayar sewa.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mendukung upaya hukum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab atas penggunaaan aset tersebut.
Tidak ada komentar