jatim.jpnn.com, NGAWI - Kepala Desa Ngariboyo Sumadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019.
Penyidik Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp209.642.700 hasil dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Tidak ada komentar