jateng.jpnn.com, DEMAK - Upaya banding Kepala Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, terkait kasus pengisian perangkat desa, tidak membuah hasil.
Putusan Nomor 6/B/2024/PT.TUN.SRBY Tanggal 26 Februari 2024 Majelis Hakim PTTUN Surabaya, tetap memenangkan Jamaludin dan Dwi Ratna Sari selaku penggugat.
Tidak ada komentar