jpnn.com - KUPANG – Berikut ini kabar gembira bagi para PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan per 15 Juni 2026, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov NTT disalurkan secara bertahap.
Tidak ada komentar