Jutaan Rokok dan Miras Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan di Bandung

Jutaan Rokok dan Miras Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan di Bandung

Liputan6.com, Bandung - Jutaan rokok dan minuman beralkohol (minol) atau miras ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung (5/12/2024).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan pihak Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bandung dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya