Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi

Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara korupsi harus nyata, bukan sebatas potensi saja.

“Kerugiannya harus nyata itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan declare (diumumkan) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa korupsi itu harus nyata,” kata dia di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya