jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menyebut majelis hakim yang menyidangkan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto harus memutus perkara secara adil.
Terutama, kata dia, saat dakwaan jaksa tidak kuat menyakinkan hakim soal keterlibatan Hasto dalam perkara suap atau obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tidak ada komentar