Liputan6.com, Jakarta Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan. Pemberian izin prinsip ini menandai langkah signifikan dalam pengembangan infrastruktur pasar keuangan di Indonesia.
OJK secara resmi memberikan izin prinsip kepada JFX pada 19 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat OJK No. S-146/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan.
Tidak ada komentar