Liputan6.com, Serang - Pengedar obat keras jenis tramadol berinisial MA ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, saat asik bermain judi online (judol) dirumahnya, di Kota Serang, Banten. Dari dalam lemari, polisi menyita 435 butir obat keras dan sisa uang penjualan sebesar Rp100 ribu, sedangkan uang lainnya, sudah digunakan untuk top up judi.
"MA diamankan di rumahnya, saat sedang main judi online. Barang bukti yang kami amankan 435 butir obat Tramadol, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu diduga hasil penjualan," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, Sabtu, (04/07/2025).
Tidak ada komentar