jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal pungli terhadap jemaah haji khusus.
Menurut informasi yang disampaikan MAKI, jemaah haji khusus tahun 2024 kena pungli Rp 75 juta per orang.
Tidak ada komentar