Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri jelang kepemimpinannya selesai. Korps baru ini akan dipimpin seorang inspektur jenderal (irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

Pembentukan Kortastipidkor tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya