Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- hari ini, 15.12
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Yogyakarta - Sehari pasca Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Jajaran Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta mulai merazia berbagai toko yang menjual minuman keras (miras). Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menerangkan razia miras yang melibatkan 267 personel Polri dan 30 anggota Satpol PP menyasar berbagai titik yang disinyalir tidak memiliki izin mengedarkan miras.
Salah satu titik yang dirazia adalah outlet di kawasan wisata Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Polisi mengatakan toko yang belum dibuka ini belum memiliki ijin resmi dan dipasangi garis polisi. “Ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras yang massif di Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta memerintahkan seluruh jajaran merazia miras secara serentak untuk menekan peredaran,” katanya pada Kamis (31/10/2024).
Tidak ada komentar