Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- hari ini, 16.12
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kewajiban sertifikasi halal produk F&B (makanan dan minuman) bagi semua pemilik bisnis masih terus digulirkan, dengan tenggat waktu hingga Oktober 2026. Pelonggaran tersebut saat ini juga diiringi gencarnya sosialisasi yang dilakukan lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Apa lagi langkah pemerintah yang membangkitkan kesadaran pelaku industri terkait sertifikasi halal? Menjawab hal itu, Direktur Strategi dan Operasional LPH LPPOM, Sumunar Jati mengatakan industri halal di Indonesia harus menyadari bahwa sertifikasi ini merupakan sebuah nilai tambah dari produknya.
Tidak ada komentar