Kedok Penipuan ‘Digital Arrest’ Warga India Alami Kerugian Materi Hingga Trauma
- hari ini, 15.02
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Bandung - Sanksi disiplin menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Jawa Barat (BUMD Jabar) jika diketahui terlibat transaksi judi online maupun perjudian konvensional.
Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2024.
Tidak ada komentar