Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung

Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara seorang anak yang mencuri perhiasan milik ibu kandungnya di Sumatera Utara (Sumut) lewat keadilan restoratif? (RJ)??????.

"Keputusan itu disampaikan dalam ekspose perkara secara daring oleh Kajati Sumut diwakili Wakil Kajati Sumut Bapak Rudy Irmawan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya