Luar Biasa! Nilai IKIP Naik Signifikan, Kaltim Masuk Peringkat 3 Besar Nasional
- kemarin, 23.46
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan peraturan presiden soal jaminan kesehatan menteri yang purnatugas hanya diperuntukkan bagi menteri periode 2019-2024.
Hal itu dijelaskan Air menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tidak ada komentar