Banjir di Kabupaten Bekasi Meluas, 9 Kecamatan dan 3.235 Rumah Warga Terendam
- hari ini, 08.57
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen.
Menurut JAMAN, jika alasannya pemberlakuan PPN 12 persen karena menaati Undang-Undang No. 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masih ada celah untuk tidak memberlakukan PPN setinggi itu.
Tidak ada komentar