Liputan6.com, Sukabumi - Dalam upaya menekan angka kriminalitas dan kenakalan remaja, Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi secara masif menggelar razia dan sosialisasi pemberlakuan jam malam pelajar.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur jam malam bagi siswa mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Tidak ada komentar