jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) baik honorer maupun PNS selama bulan suci ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra mengatakan jam kerja pegawai dipersingkat seusai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Tidak ada komentar