Liputan6.com, Manado - Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial SM (33), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, setelah tim menerima laporan dari orang tua korban, seorang pria berinisial AW (58), warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Tidak ada komentar