Liputan6.com, Malang - Abdul Rahman atau AR (39), terdakwa kasus mutilasi terhadap pria Surabaya bernama Adrian Prawono atau AP, beberapa waktu lalu di Sawojajar Kota Malang, dituntun hukuman mati.
Baca Juga
Liputan6.com, Malang - Abdul Rahman atau AR (39), terdakwa kasus mutilasi terhadap pria Surabaya bernama Adrian Prawono atau AP, beberapa waktu lalu di Sawojajar Kota Malang, dituntun hukuman mati.
Baca Juga
Tidak ada komentar