Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muslim ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan dilakukan jaksa di Kejari Kuansing terkait anggaran pembebasan lahan dan pembangunan hotel daerah tahun anggaran 2013 dan 2014.
Penetapan tersangka korupsi pembebasan lahan Hotel Kuansing itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025. Surat ditandatangani oleh Kepala Kejari Kuansing Sahroni.
Tidak ada komentar