Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos

Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos

jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2024.

Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi dua alat bukti, salah satunya bus pariwisata yang dibeli dari dana hasil korupsi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya