jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.
Kasus ini mencakup periode pengelolaan dari tahun 2014 hingga 2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.
Tidak ada komentar