Goa Lima Kamar, Saksi Bisu Riwayat Perang Dunia II di Tanah Papua
- hari ini, 01.02
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Ahli tindak pidana dan korporasi, Prof Jamin Ginting mengatakan dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup ketimbang UU Tipikor.
“Dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU Lingkungan Hidup sebenarnya telah diatur sanksi administrasi dan pidananya, jadi mengapa bisa harus menggunakan undang-undang korupsi di sana," ujar dia dalam kesaksian di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tidak ada komentar