Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

jpnn.com - PADANG - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, menuntut tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Ketiga terdakwa tersebut ialah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya