Liputan6.com, Bandung - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling yang tersedia di sejumlah titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Sebagai infromasi, lokasi SIM Keliling pada pekan ini 24-30 Maret 2025 berbeda setiap harinya. Oleh karena itu, masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat untuk melakukan memperpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak ada komentar