Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat layanan SIM Keliling.
SIM Keliling pada pekan ini 17-23 Maret 2025 tersedia di sejumlah lokasi yang berbeda setiap harinya. Maka dari itu, masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat untuk melakukan memperpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak ada komentar