Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Kejari Sigi

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Rarampadende Ditahan Kejari Sigi

jpnn.com - SIGI - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan Kepala Desa Rarampadende berinisial AS sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2023 dan 2023. Selain menetapkan tersangka, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sigi juga menahan kades Rarampadende tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda menjelaskan tersangka AS sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025. Tersangka AS ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari mulai 1 Oktober 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya