Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini

jpnn.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara itu ialah mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya