Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Ivan Sugiamto Ajukan Eksepsi, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan sujud menggonggong Ivan Sugiamto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2).

Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum Ivan Sugiamto menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan secara cermat serta lengkap perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya