jateng.jpnn.com, SEMARANG - Meski surat edaran larangan pungutan sudah diteken Wali Kota Semarang sejak Januari 2024, praktik potong-memotong iuran di lingkungan Bapenda Kota Semarang tetap jalan terus. Bahkan, iuran kebersamaan ini masih dilakukan hingga triwulan II 2024 dengan nilai miliaran rupiah.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penetapan Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7).
Tidak ada komentar