Liputan6.com, Lampung - Seorang wanita berinisial IR yang merupakan istri anggota Polri di Bandar Lampung dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Korban, Riris Stanolika Sitompul, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar akibat ulah IR yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya. "Kerugian saya totalnya mencapai Rp1,4 miliar. Tetapi laporan resmi yang saya buat baru sebesar Rp216 juta karena itu yang belum kembali sama sekali. Tidak ada keuntungan yang saya terima," ujar Riris, Rabu (7/5/2025).
Riris mengungkapkan, aksi penipuan itu berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. IR diduga secara bertahap meminjam uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga puluhan juta rupiah. "Dia mulai pinjam sejak 2021 sampai terakhir di tahun 2024. Pinjamnya bertahap dan saya percaya karena kami berteman," ungkapnya.
Tidak ada komentar