DJKI Susun Dua Program Kerja Utama, Kemenkum NTB Siap Mendukung
- hari ini, 20.37
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Wacana mengusulkan motor gede (moge) diperbolehkan masuk tol kembali mencuat, padahal usulan itu sudah pernah diajukan dan melanggar beberapa aturan yang diterbitkan pemerintah.
Salah satunya melanggar PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan To. Pada Pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Tidak ada komentar