Liputan6.com, Serang - Penanganan perkara di Polda Banten diakui lemah oleh pejabatnya. Terlihat dari meningkatnya kasus pidana atau laporan di kepolisian, namun penyelesaiannya yang menurun. Karena penindakan dan pengungkapan yang lemah, tindak pidana merajalela di Banten, karena para pelanggan merasa leluasa melancarkan aksinya.
"Jumlah tindak pidana pada triwulan II tahun 2025 naik 12 persen, yaitu 1.964 kasus, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 1.746 kasus. Sementara jumlah penyelesaian perkara tindak pidana mengalami penurunan sebesar 18 persen, dari 678 kasus pada 2024, menjadi 555 kasus pada tahun 2025," ujar Karoops Polda Banten Kombes Pol Yofie, melalui keterangan resmi, Selasa, (22/07/2025).
Tidak ada komentar