jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC), Firman Manan menyoroti SE (Surat Edaran) Kemendagri soal kewajiban Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kata Firman, SE Kemendagri bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Pj kepala daerah masih bermakna sempit atau tidak mengikat bagi aparatur sipil negara lainnya (Sekda, Kepala Dinas, Kepala BUMD) dan tidak memiliki konsekuensi apapun bagi para pelanggarnya.
Tidak ada komentar