IPPAT Sumsel Jelaskan Perbedaan Tugas PPAT dan Notaris dalam Mengurus Akta

IPPAT Sumsel Jelaskan Perbedaan Tugas PPAT dan Notaris dalam Mengurus Akta

Liputan6.com, Palembang - Organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menaungi para profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seringkali mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait perbedaan PPAT dan notaris.

Ketua IPPAT Sumsel periode 2024-2027 Siti Hikmah Nuraeni berkata, untuk masyarakat awam memang sulit membedakan kedua profesi tersebut, yang sama-sama bertugas dalam pembuatan akta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya