Liputan6.com, Jakarta Larangan TikTok di Amerika Serikat telah menciptakan fenomena unik di dunia teknologi. Aplikasi video pendek populer itu tidak lagi tersedia di Apple App Store maupun Google Play Store setelah pemerintah mengesahkan aturan baru pada 19 Januari 2025. Aturan ini melarang aplikasi yang dikendalikan oleh perusahaan asing, termasuk TikTok, diunduh atau diperbarui. Situasi ini membuat para pengguna yang sudah menghapus TikTok dari perangkat mereka kesulitan untuk mengaksesnya kembali.
Namun, sebagian pengguna yang masih memiliki aplikasi tersebut di iPhone mereka justru melihat peluang besar. Mereka mulai menjual perangkatnya di platform seperti eBay dengan harga fantastis. Beberapa iPhone bahkan ditawarkan hingga jutaan dolar. Dalam waktu singkat, iPhone dengan TikTok terpasang menjadi barang yang sangat dicari di pasar sekunder.
Tidak ada komentar