Kapolda Lampung Tambah Kurikulum Bintara Polri, Gandeng Unila untuk Pendidikan Budaya dan ...
- hari ini, 22.09
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
KPK menyatakan fasilitas dari bos perusahaan e-commerce itu kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan gratifikasi. Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.
Tidak ada komentar