Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi

Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan status laporan terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

KPK menyatakan fasilitas dari bos perusahaan e-commerce itu kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), bukan gratifikasi. Hal itu berdasarkan hasil analisa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK terkait laporan jet pribadi Kaesang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya