jpnn.com - BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan merekomendasikan perpanjangan masa kerja non-ASN atau honorer sesuai dengan kriteria dan hasil evaluasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, non-ASN yang bisa diperpanjang masa kerjanya ialah honorer yang sudah masuk database BKN.
Tidak ada komentar