bali.jpnn.com, MATARAM - Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB I Nyoman Mas Sumerta mengatakan merek adalah sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain.
Merek bisa juga adalah kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual.
Tidak ada komentar