Kemendes PDT Pastikan All Out Mengawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- hari ini, 19.10
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol) dan penumpangnya di Bandung.
Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam seusai kejadian di wilayah Pandanwangi, Desa Nunuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12/2024). Mereka yang ditangkap berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19).
Tidak ada komentar